Tuesday, December 4, 2012

PAJAK TAHUNAN MOTOR ATAU MOBIL MATI POLISI GA BERHAK NILANG



 Mungkin sebagai dari kalian sudah ada yang mengetahuinya tetapi ada juga dari kalian yang belum tahu tentang pajak motor atau mobil yang telat satu tahun ini sehingga polisi menggunakan kelemahan ketidak tahuan kita untuk mencari uang..

Sebenernya ini juga merupakan pengalaman dari saya mungkin juga kalian semua yang ditilang karena pajak mati tetapi polisi hanya menulis surat tilang palsu agar kita takut dan akhirnya membayar ditempat atau juga polisi menawarkan bagaiman jika saya permudah agar anda tidak repot kepengadilan anda hanya cukup membayar nya ke saya dengan gitu anda saya lepaskan dari tilangan kata-kata seperti inilah yang menjadi kelemahan untuk kita..

Sebenarnya jika anda melihat dibalik bukti pembayaran pajak tahunan yang berwarna coklat itu terpat Undang-Undang Pajak daerah yang dikeluarkan oleh pemda dari masing-masing daerah...
Untuk PEMDA DKI JAKARTA Terdapat PASAL 15 Ayat 2 No. 4 Tahun 2002..

DAN INI ISI DARI PASAL TERSEBUT......

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2002

TENTANG

KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 
                                                                              BAB V
                                                                       PEMBAYARAN

Pasal 15
(1). Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur.

(2) Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(3) Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.

(4) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.

(5) Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Pasal 15 Ayat 2 Isinya...

Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Kenapa Polisi tidak dapat menilang kita karena sudah di jelaskan dalam pasal 15 Ayat 5

yang isinya...

Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.


Jadi jika kalian ditilang karena pajak motor kalian mati maka kalian harus siapkan photo Hp kalian dengan memphoto polisi tersebut, nomor kendaraan dari polisi tersebut, pangkat dari polisi tersebut dan semua bukti tersebut anda laporkan ke forum-forum dari kepolisian antaranya seperti...
Tinggal anda klik...

1. POLISI

2. TMCPoldaMetro

3.  DivHumasPolri

4. Web polisi

Atau juga bisa kalian sebarkan ke forum mana saja biar bisa jadi bahan perpincangan yang nantinya semua orang tahu dan akan memalukan dari pihak kepolisian lalulintas

SEMOGA INFO INI BERMANFAAT....
SEKIAN DAN TERIMA KASIH....

Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Khiasan

Teruslah berinspirasi untuk hal-hal positif yang membawa keuntungan bagimu..
Kelak nanti pasti akan membawa kebahagian bagimu...

....."Salam Blogger Info Onely".....

JANGAN LUPA JOIN BLOG DAN LIKE FACEBOOKNYA